MIKROFON.ID – Secara resmi pemerintah memberlakukan larangan Mudik Lebaran 2021.
Mudik Lebaran 2021 yang dimaksud berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Pemerintah mengungkapkan bahwa pelarangan mudik Lebaran ini dikeluarkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Seiring dengan diterbitkannya aturan tersebut, kembali muncul kemungkinan surat izin keluar-masuk (SIKM) Jakarta diberlakukan kembali oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Baca Juga: Kebakaran di Kilang Minyak Pertamina Balongan, Penyebab Awal dan Nasib Pasokan BBM
Terkait hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta yang diwakili oleh Wakil Gubernur, Ahmad Riza Patria memberi tanggapan.
“Saat ini Pemprov masih merumuskan apakah akan kembali mengeluarkan aturan terkait surat izin keluar masuk (SIKM) di Jakarta,” ucap Ahmad Riza Patria.
Meski begitu, ia mengatakan bahwa kemungkinan surat izin keluar-masuk Jakarta dipertimbangkan ke dalam evaluasi yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta.